Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Pasal 1
(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2) Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan darat, pulau dan laut yang terletak di dalam Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan suatu rencana pengembangan.
(3) Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi, menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Pasal 2
(1) Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dilakukan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(2) Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan.
Pasal 3
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilakukan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya dalam negeri dan pendanaan swasta.
Pasal 4
(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2) Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKSISS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
(3) BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.
BAB II - BADAN PENGEMBANGAN
Pasal 5
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.
(2) Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Badan Pengembangan terdiri dari: a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana.
Pasal 7
(1) Dewan Pengarah dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Dewan Pengarah terdiri dari unsur: a. Menteri yang membidangi urusan Pekerjaan Umum; b. Menteri yang membidangi urusan Perhubungan; c. Menteri yang membidangi urusan Lingkungan Hidup; d. Menteri yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. Menteri yang membidangi urusan Keuangan; f. Menteri yang membidangi urusan Dalam Negeri; g. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; h. Gubernur Provinsi Lampung; dan i. Gubernur Provinsi Banten.
Pasal 8
Dewan Pengarah mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan bimbingan secara umum mengenai kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; b. memberikan persetujuan mengenai keanggotaan dan tata kerja Dewan Pengarah; c. memberikan persetujuan terhadap Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; d. memberikan persetujuan terhadap rencana tahunan dan rencana jangka menengah Badan Pelaksana; e. memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Kepala, Sekretaris, dan Deputi Badan Pelaksana; f. memberikan persetujuan terhadap Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana; g. mengawasi pelaksanaan tugas Badan Pelaksana; dan h. melaporkan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan mengenai pelaksanaan tugas Badan Pengembangan.
Peraturan ini DICABUT dan TIDAK BERLAKU berdasarkan:
- Regulasi Pencabut: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Pasal Pencabut: Pasal 19
- Tanggal Efektif Pencabutan: 24 Maret 2020
- Alasan: Restrukturisasi kelembagaan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional
Catatan Historis: Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan Badan Pengembangan dan BUKSISS untuk merealisasikan proyek strategis Jembatan Selat Sunda yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Proyek ini merupakan bagian dari upaya integrasi perekonomian nasional dan pengembangan kawasan strategis. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19, pemerintah memfokuskan sumber daya untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, sehingga lembaga-lembaga yang dibentuk dalam peraturan ini dibubarkan.
METADATA TEKNIS
Dokumen ID: PERPRES_86_2011 File Sumber: PERPRES_86_2011.pdf Metode Ekstraksi: PyMuPDF Direct Text Extraction Tanggal Pemrosesan: 2025-11-09 Halaman: 13 Ukuran File: 52 KB Karakter Terekstraksi: 20,543
Status Arsip: Dicabut/Tidak Berlaku
Lokasi Arsip: D:\Obsidian\regulationvault\06_ARCHIVE\PERPRES\2011\PERPRES_86_2011
Signifikansi Historis: Tinggi - Regulasi utama untuk proyek infrastruktur nasional strategis (Jembatan Selat Sunda)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memperkokoh kesatuan nasional dan meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera pada khususnya, serta untuk mendukung pengembangan kawasan strategis Selat Sunda sebagaimana telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengelola pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu;
b. bahwa untuk mempercepat pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda yang bersifat lintas sektor dan padat modal, perlu pengaturan khusus mengenai pengusahaan dan pembentukan kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengembangan Kawasan Strategis dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda;
c. bahwa pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan Nota Kesepakatan tentang Kerjasama Antar Pemerintah Provinsi se-Wilayah Sumatera yang ditandatangani antara para Gubernur dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera tanggal 30 November 2007, dan hasil evaluasi terhadap kajian yang telah dilakukan dalam rangka penyiapan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda, termasuk hasil kajian prastudi kelayakan yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
