PERPRES
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Pasal 5
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.
(2) Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
