PERPRES
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Pasal 4
(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2) Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKSISS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
(3) BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.
