PERPRES
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Pasal 7
(1) Dewan Pengarah dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Dewan Pengarah terdiri dari unsur: a. Menteri yang membidangi urusan Pekerjaan Umum; b. Menteri yang membidangi urusan Perhubungan; c. Menteri yang membidangi urusan Lingkungan Hidup; d. Menteri yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Nasional; e. Menteri yang membidangi urusan Keuangan; f. Menteri yang membidangi urusan Dalam Negeri; g. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; h. Gubernur Provinsi Lampung; dan i. Gubernur Provinsi Banten.
