HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT
Pasal 1
Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Pasal 2
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Asisten Ahli;
- Asisten; dan
- Asisten Muda dan Tenaga Terampil.
Pasal 3
Besarnya Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sudah termasuk Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Kinerja.
(2) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi dan
Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara Hak Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.195 3
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.195 4
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2014
TENTANG HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA
PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
HAK KEUANGAN DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL UNIT KERJA PRESIDEN
BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
No. Jabatan Kelas Jabatan Hak Keuangan
- Deputi 18 Rp 47.065.090,00
17 Rp 42.835.090,00
16 Rp 31.625.090,00
- Asisten Ahli 16 Rp 30.218.790,00
15 Rp 27.768.790,00
14 Rp 25.588.790,00
- Asisten 14 Rp 23.943.870,00
13 Rp 19.613.870,00
12 Rp 17.603.870,00
- Asisten Muda dan Tenaga 11 Rp 14.340.130,00 Terampil 10 Rp 11.910.130,00
9 Rp 11.010.130,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor );
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.195 2
