PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT
Pasal 5
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.195 3
