PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
