PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT
Pasal 4
(1) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sudah termasuk Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Kinerja.
(2) Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi dan
Tenaga Profesional yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara Hak Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri.
