INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama
Islam Negeri Kerinci sebagai perubahan bentuk dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci.
(2) Institut Agama Islam Negeri Kerinci merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Kerinci; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Kerinci dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Kerinci.
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun
1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.162
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Kerinci sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memperluas rumpun Ilmu Agama Islam
dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2016, No.162 -2-
