PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Kerinci sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
