PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KERINCI
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Kerinci; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Kerinci dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Kerinci.
