HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan
setiap bulan.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sebagai berikut:
- Ketua, sebesar Rp.19.250.000,00 (sembilan belas juta
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas
juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp.16.041.000,00 (enam belas juta empat puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan
Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi
Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai
www.peraturan.go.id
2018, No.143 -3-
berlakunya Peraturan Presiden ini, hak keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.143 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Susunan, Kedudukan, Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 22);
www.peraturan.go.id
2018, No.143 -2-
