PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN
Pasal 3
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan
Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik.
