PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi
Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
