PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai
www.peraturan.go.id
2018, No.143 -3-
berlakunya Peraturan Presiden ini, hak keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
