PERPRES
HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN
Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga.
