HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS
Pasal 1
Kepa1a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Pasal 2...
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Kepala sebesar Rp 39.375.000,00 (tiga puluh sembiLan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Sekretaris Badan Rp 3O.34S.OOO,OO (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiahh
- Deputi Rp 30.345.000,00 puluh juta tiga ratus ltiga empat puluh lima ribu rupiah);
- IGlompok lGrja setingi-tinginya Rp 18.045.000,0O (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah); dan
- Kelompok Ahli setinggi-tingginya Rp 18.O45.000,00 (detapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah).
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilantik/diangkat.
Pasal 5...
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 5
(l) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Keq'a, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya pe{alanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan finggi pratama; dan
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan ' Pimpinan Tinggi pratama.
(3) Biaya perjalanan dinas seb"gaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan pasal S ayat (2)
huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar. .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar sgtiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2OIz MENTERi HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESI.ATAHUN 20T7 NOMOR 162
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI'ITERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1);
