PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS
Pasal 6
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja dan Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan pasal S ayat (2)
huruf c dan huruf d ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
