PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS
Pasal 5
(l) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Keq'a, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya pe{alanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan finggi pratama; dan
- Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan ' Pimpinan Tinggi pratama.
(3) Biaya perjalanan dinas seb"gaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
