PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS
Pasal 4
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilantik/diangkat.
Pasal 5...
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
