HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan
setiap bulan dan fasilitas lain.
Pasal 2
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yaitu:
- Ketua, sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas
juta rupiah);
- Sekretaris, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta
rupiah).
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak
keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa biaya
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.118 -3-
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5);
