PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020
,
ttd.
www.peraturan.go.id
