PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 5
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa biaya
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.118 -3-
