PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak
keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
