PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 3
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
