PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
(1) Penyelesaian pembangunan rumah susun pada
perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni
bagi mahasiswa.
(2) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria:
- telah dibangun di atas barang milik negara berupa
tanah;
terhenti pembangunannya lebih dari 5 (lima) tahun;
telah dilakukan audit/reviu oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan;
- telah dilakukan reviu kelayakan teknis oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat; dan
- pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.
(3) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(4) Penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip:
kehati-hatian;
transparansi;
efisiensi;
efektivitas; dan
akuntabilitas.
www.peraturan.go.id
2017, No.109
Pasal 2
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan
rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah
direviu.
Pasal 3
(1) Lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun
diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian
pembangunan rumah susun.
Pasal 4
(1) Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah selesai dibangun diserahterimakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah
menerima rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyerahkan kepada perguruan tinggi negeri.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.109 -4-
Pasal 5
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian
pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi
negeri di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum dibebankan pada anggaran
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.109
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang
layak huni bagi mahasiswa di lingkungan perguruan
tinggi negeri dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan
tanah, dibutuhkan rumah susun bagi mahasiswa;
- bahwa terdapat rumah susun bagi mahasiswa di
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang terhenti dan harus
segera diselesaikan pembangunannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.109 -2-
