PERPRES
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 3
(1) Lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun
diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian
pembangunan rumah susun.
