Pasal 4
(1) Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah selesai dibangun diserahterimakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi setelah
menerima rumah susun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyerahkan kepada perguruan tinggi negeri.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.109 -4-
