PERPRES
PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PADA PERGURUAN TINGGI
Pasal 5
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian
pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi
negeri di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum dibebankan pada anggaran
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
