HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
(1) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yaitu:
- Ketua, sebesar Rp25.200.000,00 (dua puluh lima
juta dua ratus ribu rupiah);
Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
Anggota, sebesar Rp23.950.000,00 (dua puluh tiga
juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum termasuk pajak penghasilan.
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka
honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara Honorarium dengan gaji
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan/atau peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
www.peraturan.go.id
2019, No.16 -3-
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Informasi Pusat, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
