PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
