PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
