PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka
honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara Honorarium dengan gaji
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
