PERPRES
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
