TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Tunjangan Penjamin Mutu Produk adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diberikan Tunjangan Penjamin Mutu Produk setiap bulan.
Pasal3...
SK No 155502 A
PRES IDEN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155503 A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan I{ukum,
Djaman
SK No 209855 A
PRESIDEN
t,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Rp2.025.00O,00 2 Penjamin Mutu Produk Ahli Madya Rp 1 .38O.0OO,OO 3 Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Rp1.1OO.0OO,00 4 Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama Rp540.000,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209860 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
