PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
