Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155503 A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan I{ukum,
Djaman
SK No 209855 A
PRESIDEN
t,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Rp2.025.00O,00 2 Penjamin Mutu Produk Ahli Madya Rp 1 .38O.0OO,OO 3 Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Rp1.1OO.0OO,00 4 Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama Rp540.000,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 209860 A
