KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
(1) Untuk mencapai tqiuan Pengelolaan Sumber Daya Air
ditetapkan Jaknas SDA. (21 Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi: pemerintah a. menteri dan kepala lembaga nonkementerian dalam menetapkan program dan kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
- Gubemur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya.
(1) (3) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sejak Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan tahun 2030.
(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan kebijakan nasiona
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air dan berdasarkan Pasal 1O huruf a dan Pasal 11 humf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menrusun dan
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor l9O, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
