PERPRES
KEBIJAKAN NASIONAL SUMBER DAYA AIR
Pasal 2
(1) Untuk mencapai tqiuan Pengelolaan Sumber Daya Air
ditetapkan Jaknas SDA. (21 Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan bagi: pemerintah a. menteri dan kepala lembaga nonkementerian dalam menetapkan program dan kegiatan yang terkait bidang sumber daya air sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing;
- Gubemur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya.
(1) (3) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
digunakan sebagai arahan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sejak Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan tahun 2030.
(4) Jaknas SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(5) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), dapat dilakukan sebelum 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan kebijakan nasiona
