RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pasal 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041 yang selanjutnya disebut
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041
ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 2
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
- visi dan misi penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
- kebijakan penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
sumber daya alam;
sumber daya manusia;
posisi geografi;
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
kemampuan yang dimiliki dalam penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pengembangan dan peningkatan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada:
pengamatan;
pengelolaan data;
pelayanan;
penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
kerjasama internasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -3-
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), meliputi:
politik dan hukum;
pengaruh perkembangan ekonomi global;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
- dampak perubahan global fenomena meteorologi,
klimatologi dan geofisika.
(6) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan
sebagai acuan bagi:
- menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di
bidang tugas masing-masing sebagai bagian
rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
- gubernur dalam penyusunan rencana
pembangunan provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan
- bupati/walikota dalam penyusunan rencana
pembangunan kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -4-
(3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam menyusun rencana kerja
pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga,
gubernur dan bupati/walikota terkait.
Pasal 4
(1) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden
melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Pasal 5
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -6-
www.peraturan.go.id
2018, No.63-7-
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -8-
www.peraturan.go.id
2018, No.63-9-
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -10-
www.peraturan.go.id
2018, No.63-11-
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -12-
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET eputi Bidang
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
