PERPRES
RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI,
Pasal 4
(1) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden
melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
