Pasal 3
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan
sebagai acuan bagi:
- menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di
bidang tugas masing-masing sebagai bagian
rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
- gubernur dalam penyusunan rencana
pembangunan provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan
- bupati/walikota dalam penyusunan rencana
pembangunan kabupaten/kota yang terkait
dengan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -4-
(3) Kepala Badan yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam menyusun rencana kerja
pemerintah berdasarkan Renduk Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan
koordinasi dengan menteri dan pimpinan lembaga,
gubernur dan bupati/walikota terkait.
