Pasal 2
(1) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
- visi dan misi penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
- kebijakan penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
peta rencana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
sumber daya alam;
sumber daya manusia;
posisi geografi;
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
kemampuan yang dimiliki dalam penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan untuk pengembangan dan peningkatan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada:
pengamatan;
pengelolaan data;
pelayanan;
penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
kerjasama internasional.
www.peraturan.go.id
2018, No.63 -3-
(5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), meliputi:
politik dan hukum;
pengaruh perkembangan ekonomi global;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
- dampak perubahan global fenomena meteorologi,
klimatologi dan geofisika.
(6) Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–
2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
