RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- rincian Anggaran Pendapatan Negara;
- rincian Anggaran Belanja Negara; dan
- rincian Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.56 3
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan
Pasal 29 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
www.peraturan.go.id
2015, No.56 4
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Hasil Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan terdiri atas:
- rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi kepada Kabupaten/Kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI;
- rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) dan Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh DPR- RI menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum
www.peraturan.go.id
2015, No.56 5
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga terkait untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing- masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat
dari:
- perubahan data; dan/atau
- kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.56 6
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
- perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/ lembaga;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
- pergeseran anggaran antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat, atau yang tidak dapat ditunda;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; dan
- pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari
perubahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah karena percepatan atau lanjutan penarikan;
www.peraturan.go.id
2015, No.56 7
- penambahan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah di tahun anggaran 2014 yang tidak terserap; dan/atau
- pengurangan pagu Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Pasal 11
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.56 8
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.56 9
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN
www.peraturan.go.id
2015, No.56 10
www.peraturan.go.id
2015, No.5611
www.peraturan.go.id
2015, No.56 12
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
www.peraturan.go.id
2015, No.5613
www.peraturan.go.id
2015, No.56 14
www.peraturan.go.id
2015, No.5615
www.peraturan.go.id
2015, No.56 16
www.peraturan.go.id
2015, No.56 17
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH
PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 18
www.peraturan.go.id
2015, No.5619
www.peraturan.go.id
2015, No.56 20
www.peraturan.go.id
2015, No.5621
www.peraturan.go.id
2015, No.56 22
www.peraturan.go.id
2015, No.5623
www.peraturan.go.id
2015, No.56 24
www.peraturan.go.id
2015, No.5625
www.peraturan.go.id
2015, No.56 26
www.peraturan.go.id
2015, No.5627
www.peraturan.go.id
2015, No.56 28
www.peraturan.go.id
2015, No.5629
www.peraturan.go.id
2015, No.56 30
www.peraturan.go.id
2015, No.5631
www.peraturan.go.id
2015, No.56 32
www.peraturan.go.id
2015, No.5633
www.peraturan.go.id
2015, No.56 34
www.peraturan.go.id
2015, No.5635
www.peraturan.go.id
2015, No.56 36
www.peraturan.go.id
2015, No.5637
www.peraturan.go.id
2015, No.56 38
www.peraturan.go.id
2015, No.5639
www.peraturan.go.id
2015, No.56 40
www.peraturan.go.id
2015, No.5641
www.peraturan.go.id
2015, No.56 42
www.peraturan.go.id
2015, No.5643
www.peraturan.go.id
2015, No.56 44
www.peraturan.go.id
2015, No.5645
www.peraturan.go.id
2015, No.56 46
www.peraturan.go.id
2015, No.5647
www.peraturan.go.id
2015, No.56 48
www.peraturan.go.id
2015, No.5649
www.peraturan.go.id
2015, No.56 50
www.peraturan.go.id
2015, No.5651
www.peraturan.go.id
2015, No.56 52
www.peraturan.go.id
2015, No.5653
www.peraturan.go.id
2015, No.56 54
www.peraturan.go.id
2015, No.5655
www.peraturan.go.id
2015, No.56 56
www.peraturan.go.id
2015, No.5657
www.peraturan.go.id
2015, No.56 58
www.peraturan.go.id
2015, No.5659
www.peraturan.go.id
2015, No.56 60
www.peraturan.go.id
2015, No.5661
www.peraturan.go.id
2015, No.56 62
www.peraturan.go.id
2015, No.5663
www.peraturan.go.id
2015, No.56 64
www.peraturan.go.id
2015, No.5665
www.peraturan.go.id
2015, No.56 66
www.peraturan.go.id
2015, No.5667
www.peraturan.go.id
2015, No.56 68
www.peraturan.go.id
2015, No.5669
www.peraturan.go.id
2015, No.56 70
www.peraturan.go.id
2015, No.5671
www.peraturan.go.id
2015, No.56 72
www.peraturan.go.id
2015, No.5673
www.peraturan.go.id
2015, No.56 74
www.peraturan.go.id
2015, No.5675
www.peraturan.go.id
2015, No.56 76
www.peraturan.go.id
2015, No.5677
www.peraturan.go.id
2015, No.56 78
www.peraturan.go.id
2015, No.5679
www.peraturan.go.id
2015, No.56 80
www.peraturan.go.id
2015, No.5681
www.peraturan.go.id
2015, No.56 82
www.peraturan.go.id
2015, No.5683
www.peraturan.go.id
2015, No.56 84
www.peraturan.go.id
2015, No.5685
www.peraturan.go.id
2015, No.56 86
www.peraturan.go.id
2015, No.5687
www.peraturan.go.id
2015, No.56 88
www.peraturan.go.id
2015, No.5689
www.peraturan.go.id
2015, No.56 90
www.peraturan.go.id
2015, No.5691
www.peraturan.go.id
2015, No.56 92
www.peraturan.go.id
2015, No.5693
www.peraturan.go.id
2015, No.56 94
www.peraturan.go.id
2015, No.5695
www.peraturan.go.id
2015, No.56 96
www.peraturan.go.id
2015, No.5697
www.peraturan.go.id
2015, No.56 98
www.peraturan.go.id
2015, No.5699
www.peraturan.go.id
2015, No.56 100
www.peraturan.go.id
2015, No.56101
www.peraturan.go.id
2015, No.56 102
www.peraturan.go.id
2015, No.56103
www.peraturan.go.id
2015, No.56 104
www.peraturan.go.id
2015, No.56105
www.peraturan.go.id
2015, No.56 106
www.peraturan.go.id
2015, No.56107
www.peraturan.go.id
2015, No.56 108
www.peraturan.go.id
2015, No.56109
www.peraturan.go.id
2015, No.56 110
www.peraturan.go.id
2015, No.56111
www.peraturan.go.id
2015, No.56 112
www.peraturan.go.id
2015, No.56113
www.peraturan.go.id
2015, No.56 114
www.peraturan.go.id
2015, No.56115
www.peraturan.go.id
2015, No.56 116
www.peraturan.go.id
2015, No.56117
www.peraturan.go.id
2015, No.56 118
www.peraturan.go.id
2015, No.56119
www.peraturan.go.id
2015, No.56 120
www.peraturan.go.id
2015, No.56121
www.peraturan.go.id
2015, No.56 122
www.peraturan.go.id
2015, No.56123
www.peraturan.go.id
2015, No.56 124
www.peraturan.go.id
2015, No.56125
www.peraturan.go.id
2015, No.56 126
www.peraturan.go.id
2015, No.56127
www.peraturan.go.id
2015, No.56 128
www.peraturan.go.id
2015, No.56129
www.peraturan.go.id
2015, No.56 130
www.peraturan.go.id
2015, No.56131
www.peraturan.go.id
2015, No.56 132
www.peraturan.go.id
2015, No.56133
www.peraturan.go.id
2015, No.56 134
www.peraturan.go.id
2015, No.56 135
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN ANGGARAN BELANJA
PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN
ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 136
www.peraturan.go.id
2015, No.56137
www.peraturan.go.id
2015, No.56 138
www.peraturan.go.id
2015, No.56 139
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN ANGGARAN TRANSFER KE
DAERAH DAN DANA DESA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 140
www.peraturan.go.id
2015, No.56141
www.peraturan.go.id
2015, No.56 142
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25, DAN PASAL 29
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56143
www.peraturan.go.id
2015, No.56 144
www.peraturan.go.id
2015, No.56145
www.peraturan.go.id
2015, No.56 146
www.peraturan.go.id
2015, No.56147
www.peraturan.go.id
2015, No.56 148
www.peraturan.go.id
2015, No.56149
www.peraturan.go.id
2015, No.56 150
www.peraturan.go.id
2015, No.56151
www.peraturan.go.id
2015, No.56 152
www.peraturan.go.id
2015, No.56153
www.peraturan.go.id
2015, No.56 154
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56155
www.peraturan.go.id
2015, No.56 156
www.peraturan.go.id
2015, No.56157
www.peraturan.go.id
2015, No.56 158
www.peraturan.go.id
2015, No.56159
www.peraturan.go.id
2015, No.56 160
www.peraturan.go.id
2015, No.56161
www.peraturan.go.id
2015, No.56 162
www.peraturan.go.id
2015, No.56 163
LAMPIRAN VIII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL
TEMBAKAU MENURUT PROVINSI
www.peraturan.go.id
2015, No.56 164
www.peraturan.go.id
2015, No.56 165
LAMPIRAN IX
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
DAN GAS BUMI MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 166
www.peraturan.go.id
2015, No.56167
www.peraturan.go.id
2015, No.56 168
www.peraturan.go.id
2015, No.56 169
LAMPIRAN X
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 170
www.peraturan.go.id
2015, No.56171
www.peraturan.go.id
2015, No.56 172
www.peraturan.go.id
2015, No.56173
www.peraturan.go.id
2015, No.56 174
www.peraturan.go.id
2015, No.56175
www.peraturan.go.id
2015, No.56 176
www.peraturan.go.id
2015, No.56177
www.peraturan.go.id
2015, No.56 178
LAMPIRAN XI
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM HASIL KEHUTANAN MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56179
www.peraturan.go.id
2015, No.56 180
www.peraturan.go.id
2015, No.56181
www.peraturan.go.id
2015, No.56 182
www.peraturan.go.id
2015, No.56183
www.peraturan.go.id
2015, No.56 184
www.peraturan.go.id
2015, No.56185
www.peraturan.go.id
2015, No.56 186
www.peraturan.go.id
2015, No.56 187
LAMPIRAN XII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM PERIKANAN MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 188
www.peraturan.go.id
2015, No.56189
www.peraturan.go.id
2015, No.56 190
www.peraturan.go.id
2015, No.56191
www.peraturan.go.id
2015, No.56 192
www.peraturan.go.id
2015, No.56193
www.peraturan.go.id
2015, No.56 194
www.peraturan.go.id
2015, No.56195
www.peraturan.go.id
2015, No.56 196
www.peraturan.go.id
2015, No.56 197
LAMPIRAN XIII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA
ALAM PENGUSAHAAN PANAS BUMI
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 198
www.peraturan.go.id
2015, No.56199
www.peraturan.go.id
2015, No.56 200
www.peraturan.go.id
2015, No.56201
www.peraturan.go.id
2015, No.56 202
www.peraturan.go.id
2015, No.56 203
LAMPIRAN XIV
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA ALOKASI UMUM
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 204
www.peraturan.go.id
2015, No.56205
www.peraturan.go.id
2015, No.56 206
www.peraturan.go.id
2015, No.56207
www.peraturan.go.id
2015, No.56 208
www.peraturan.go.id
2015, No.56209
www.peraturan.go.id
2015, No.56 210
www.peraturan.go.id
2015, No.56211
www.peraturan.go.id
2015, No.56 212
www.peraturan.go.id
2015, No.56 213
LAMPIRAN XV
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 214
www.peraturan.go.id
2015, No.56215
www.peraturan.go.id
2015, No.56 216
www.peraturan.go.id
2015, No.56217
www.peraturan.go.id
2015, No.56 218
www.peraturan.go.id
2015, No.56219
www.peraturan.go.id
2015, No.56 220
LAMPIRAN XVI
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS
TAMBAHAN AFIRMASI KEPADA
KABUPATEN/KOTA DAERAH
TERTINGGAL DAN PERBATASAN YANG
MEMILIKI KEMAMPUAN KEUANGAN
RELATIF RENDAH MENURUT
KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56221
www.peraturan.go.id
2015, No.56 222
www.peraturan.go.id
2015, No.56223
www.peraturan.go.id
2015, No.56 224
LAMPIRAN XVII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS
TAMBAHAN PENDUKUNG PROGRAM
PRIORITAS KABINET KERJA (P3K2) DAN
RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS
TAMBAHAN USULAN DAERAH YANG
DISETUJUI OLEH DPR RI MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56225
www.peraturan.go.id
2015, No.56 226
www.peraturan.go.id
2015, No.56227
www.peraturan.go.id
2015, No.56 228
www.peraturan.go.id
2015, No.56229
www.peraturan.go.id
2015, No.56 230
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56231
www.peraturan.go.id
2015, No.56 232
www.peraturan.go.id
2015, No.56233
www.peraturan.go.id
2015, No.56 234
www.peraturan.go.id
2015, No.56235
www.peraturan.go.id
2015, No.56 236
www.peraturan.go.id
2015, No.56237
www.peraturan.go.id
2015, No.56 238
www.peraturan.go.id
2015, No.56239
www.peraturan.go.id
2015, No.56 240
LAMPIRAN XIX
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56241
www.peraturan.go.id
2015, No.56 242
www.peraturan.go.id
2015, No.56243
www.peraturan.go.id
2015, No.56 244
www.peraturan.go.id
2015, No.56245
www.peraturan.go.id
2015, No.56 246
www.peraturan.go.id
2015, No.56247
www.peraturan.go.id
2015, No.56 248
www.peraturan.go.id
2015, No.56249
www.peraturan.go.id
2015, No.56 250
www.peraturan.go.id
2015, No.56251
www.peraturan.go.id
2015, No.56 252
www.peraturan.go.id
2015, No.56253
www.peraturan.go.id
2015, No.56 254
www.peraturan.go.id
2015, No.56 255
LAMPIRAN XX
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH MENURUT PROVINSI
www.peraturan.go.id
2015, No.56 256
www.peraturan.go.id
2015, No.56 257
LAMPIRAN XXI
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA INSENTIF DAERAH
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 258
www.peraturan.go.id
2015, No.56259
www.peraturan.go.id
2015, No.56 260
130 Kota Batam 22.748.387 131 Kab. Bintan 3.000.000 132 Kab. Sorong 2.000.000 133 Kab. Kaimana 2.000.000 134 Kab. Mamuju 2.000.000 135 Kota Tarakan 3.000.000
TOTAL ALOKASI DID PROVINSI 166.451.000
TOTAL ALOKASI DID KAB/KOTA 1.498.059.000
TOTAL ALOKASI DID NASIONAL 1.664.510.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
2015, No.56 261
LAMPIRAN XXII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN DANA DESA MENURUT
KABUPATEN/KOTA
www.peraturan.go.id
2015, No.56 262
www.peraturan.go.id
2015, No.56263
www.peraturan.go.id
2015, No.56 264
www.peraturan.go.id
2015, No.56265
www.peraturan.go.id
2015, No.56 266
www.peraturan.go.id
2015, No.56267
www.peraturan.go.id
2015, No.56 268
www.peraturan.go.id
2015, No.56269
www.peraturan.go.id
2015, No.56 270
www.peraturan.go.id
2015, No.56 271
LAMPIRAN XXIII
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN ANGGARAN PENDIDIKAN
www.peraturan.go.id
2015, No.56 272
www.peraturan.go.id
2015, No.56 273
LAMPIRAN XXIV
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2015
RINCIAN PEMBIAYAAN ANGGARAN
www.peraturan.go.id
2015, No.56 274
www.peraturan.go.id
2015, No.56 275
2 Penerusan Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah - 4.319.371.871 - 4.471.943.465 2.1 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) - 3.287.910.863 - 3.393.551.202 2.2 PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) - 41.650.000 - 43.750.000 2.3 PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) - 13.685.000 - 14.375.000 2.4 PT Pertamina - 677.555.008 - 706.642.263 2.5 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta - 298.571.000 - 313.625.000 3 Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri - 66.532.760.000 - 64.183.200.000
Jumlah 245.894.690.062 222.506.897.630
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal 12, Pasal 13 ayat (6), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
