PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
- perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/ lembaga;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
- pergeseran anggaran antarkegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat, atau yang tidak dapat ditunda;
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; dan
- pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
