PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 162 tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 334), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
