STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga
satuan regional.
(2) Standar harga satuan regional meliputi:
- satuan biaya honorarium;
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
- satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
- satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
- satuan biaya pemeliharaan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan
regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penJrusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
- referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan
- bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam...
SK No 005268 A
PRESIDEN
(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan
regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
- estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Pasal 3
(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya
honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, dan kewajaran.
(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.
Pasal 4
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas
luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.
(2) Ketentuan
SK No 005267 A
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasa-l 5
(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau
kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan
regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasa1 6 Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No OO5292 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
Djaman
SK No 006502 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat**
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20I9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2079 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
