PERPRES
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 2
(1) Standar harga satuan regional digunakan dalam
perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan
regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penJrusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
- referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan
- bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam...
SK No 005268 A
PRESIDEN
(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan
regional berfungsi sebagai:
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
- estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
