PERPRES
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 3
(1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya
honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan, dan kewajaran.
(2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan.
