PERPRES
STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga
satuan regional.
(2) Standar harga satuan regional meliputi:
- satuan biaya honorarium;
- satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
- satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
- satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
- satuan biaya pemeliharaan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
